Pengertian Ilmu
Kalam
Ilmu kalām (bahasa Arab: علم الكلام). Secara
bahasa kalam berarti perkataan. Sedangkan menurut istilah ilmu kalam adalah satu kajian ilmiah
yang berupaya untuk memahami keyakinan-keyakinan keagamaan dengan didasarkan
pada argumentasi yang kokoh. Ahli ilmu kalam
disebut mutakallimin.
Menurut Ibnu
Khaldun, ilmu kalam adalah ilmu
yang memuat beberapa alasan untuk mempertahankan keimanan agama Islam dengan
menggunakan dalil-dalil aqli (pikiran), serta memuat pula bantahan terhadap
orang yang mengingkarinya dan berbeda pandangan dengan pemahaman salaf dan ahli
sunah.
B. Hubungan
Ilmu Kalam Dengan Ilmu Lainnya
1. Hubungan Ilmu Kalam
Dengan Filsafat Islam
Banyak para ahli yang berpendapat
bahwa ilmu kalam dan filsafat Islam memiliki hubungan karena pada dasarnya ilmu
kalam adalah ilmu ketuhanan dan keagamaan. Sedangkan filsafat Islam adalah
pembuktian intelektual.
Seperti halnya Dr. Fuad Al-Ahwani dalam
bukunya filsafat Islam tidak setuju kalau sama dengan ilmu kalam. Karena ilmu
kalam dasarnya adalah keagamaan atau ilmu agama. Sedangkan filsafat merupakan
pembuktian intelektual. Obyek pembahasannya bagi ilmu kalam berdasar pada Allah
swt. Dan sifat-sifatnya serta hubungannya dengan alam dan manusia yang berada
di bawah syari’at-Nya. Obyek filsafat adalah alam dan manusia serta pemikiran
tentang prinsip wujud dan sebab-sebabnya. Seperti filosuf Aristoteles yang
dapat membuktikan tentang sebab pertama yaitu Allah. Tetapi ada juga yang
mengingkari adanya wujud Allah swt. Sebagaimana aliran materialisme.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwasanya ilmu kalam dan filsafat tidak memiliki hubungan karena obyek
kajiannya berbeda. Kalam obyek kajiannya lebih mendasar pada ketuhanan
sedangkan filsafat Islam objek kajiannya tentang alam manusia yang berada pada
syari’atnya.
2. Hubungan Ilmu Kalam
Dengan Tasawuf
Ilmu kalam adalah disiplin ilmu
keIslaman yang banyak mengedepankan pembicaraan tentang persoalan-persoalan
kalam Tuhan. Persoalan-persoalan kalam ini biasanya mengarah sampai pada
perbincangan yang mendalam dengan dasar- dasar argumentasi, baik rasional (aqliyah)
maupun naqliyah. Argumentasi yang dimaksudkan adalah landasan pemahaman yang
cenderung menggunakan metode berpikir filosofis, sedangkan argumentasi naqliyah
biasanya bertendensi pada argumentasi berupa dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits.
Pembicaraan materi-materi yang tercakup dalam ilmu kalam terkesan tidak
menyentuh rasa rohaniah. Sebagai contoh, ilmu kalam menerangkan bahwa Allah
bersifat Sama’, Bashar, Kalam, Iradah, Qudrah, Hayat, dan sebagainya. Namun,
ilmu kalam tidak menjelaskan bagaimana seorang hamba dapat merasakan langsung
bahwa Allah mendengar dan melihatnya, bagaimana pula perasaan hati seseorang
ketika membaca Al-Qur’an, bagaimana seseorang merasa bahwa segala sesuatu yang
tercipta merupakan pengaruh dari kekuasaan Allah ? Pernyataan-pernyataan diatas
sulit terjawab hanya dengan berlandaskan pada ilmu kalam. Biasanya, yang
membicarakan penghayatan sampai pada penanaman kejiwaan manusia adalah ilmu
Tasawuf. Disiplin inilah yang membahas bagaimana merasakan tidak saja termasuk
dalam lingkup hal yang diwajibkan. Pada ilmu kalam ditemukan pembahasan iman
dan definisinya, kekufuran dan manifestasinya, serta kemunafikan dan
batasannya. Sementara pada ilmu tasawuf ditemukan pembahasan jalan atau metode
praktis untuk merasakan keyakinan dan ketentraman. Sebagaimana dijelaskan juga
tentang menyelamatkan diri dari kemunafikan. Semua itu tidak cukup hanya
diketahui batasan-batasannya oleh seseorang. Sebab terkadang seseorang sudah
tahu batasan-batasan kemunafikan, tetapi tetap saja melaksanakannya.
Dalam kaitannya dengan ilmu kalam, ilmu
Tasawuf mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.
Sebagai pemberi wawasan spiritual dalam pemahaman kalam. Penghayatan yang
mendalam lewat hati terhadap ilmu kalam menjadikan ilmu ini lebih terhayati
atau teraplikasikan dalam perilaku. Dengan demikian, ilmu Tasawuf merupakan
penyempurna ilmu kalam.
2.
Berfungsi sebagai pemberi kesadaran rohaniah dalam perdebatan- perdebatan
kalam. Sebagaimana disebutkan bahwa ilmu kalam dalam dunia Islam cenderung
menjadi sebuah ilmu yang mengandung muatan rasional disamping muatan naqliyah,
ilmu kalam dapat bergerak kearah yang lebih bebas. Disinilah ilmu Tasawuf
berfungsi memberi muatan rohaniah sehingga ilmu kalam terkesan sebagai
dialektika keIslaman belaka, yang kering dari kesadaran penghayatan atau
sentuhan hati.
3.
Hubungan Ilmu Kalam Dengan Syariat
Dalam bentuk (struktur) Islam, ilmu kalam itu dasar
diatasnya dibangun syari’at. Dalam Islam tanpa kalam sebagaimana syari’at tidak
bisa subur dan berkembang kalau tidak di bawah lindungan akidah. Maka
syari’at tanpa ilmu kalam tak ubahnya bagai bangunan yang tergantung di
awang-awang tiada mempunyai sandaran kekuatan moral, yang memberikan ilham
supaya syari’at dihormati, dipatuhi dan dijalankan semestinya tanpa memerlukan
bantuan kekuatan manapun selain dari perintah jiwa sendiri.
Maka teranglah akidah dan syari’at memerlukan hubungan
dan jalinan yang erat, sehingga antara keduanya tidak dapat dipisahkan. Akidah
pokok dan pendorong bagi syari’at. Sedang syari’at merupakan jawaban dan
sambutan dari panggilan jiwa yang ditimbulkan oleh akidah. Dengan terjadilah
jalinan yang erat ini, terbentanglah jalan menuju keselamatan yang telah
disediakan Tuhan untuk hambanya yang beriman. Maka dengan demikian, orang yang
beriman dan mempunyai akidah, tetapi menyampingkan syari’at (meninggalkan amal
shaleh) atau hanya mematuhi syari’at tetapi tidak menjunjung akidah maka orang
itu bukanlah seorang muslim sejati dalam pandangan Tuhan. Orang itu bukan pula
berjalan di sepanjang hukum Islam menuju keselamatan dan kejayaan.
4.
Hubungan Ilmu Kalam Dengan Al Qur’an
Sebagai sumber ilmu kalam, Al-Qur’an banyak
menyinggung hal yang berkaitan dengan masalah ketuhanan, diantaranya QS.
Al-Ikhlas (112): 3-4, Ayat ini menunjukkan bahwa :” “Tuhan tidak beranak dan
tidak diperanakkan serta tidak ada sesuatupun di dunia ini yang tampak sejajar
dengan-Nya”
Ayat di atas berkaitan dengan dzat dan hal-hal lain
yang berkaitan dengan eksistensi Tuhan. Hanya saja, penjelasan rincinya tidak
ditemukan. Oleh sebab itu, para ahli berbeda pendapat dalam
menginterprestasikan rinciannya. Pembicaraan tentang hal-hal yang berkaitan
dengan ketuhanan itu di sistematisasikan yang pada gilirannya menjadi
sebuah ilmu yang dikenal dengan istilah ilmu kalam.
Dengan demikian, ilmu kalam dengan Al-Qur’an adalah
ilmu yang saling berketerkaitan yang tidak bisa dipisahkan, karena sumber dari
ilmu kalam adalah Al-Qur’an dan hadits. Al-Qur’an sendiri di dalam isinya
banyak membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan Tuhan baik berupa dzat,
sifat, asma, perbuatan dan tuntunan sedangkan ilmu kalam juga membahas keesaan
Allah swt.
5. Hubungan Ilmu Kalam Dengan
Ilmu Ushuluddin
Ilmu kalam dapat dipahami sebagai satu
kajian ilmiah yang berupaya untuk memahami keyakinan-keyakinan keagamaan dengan
didasarkan pada argumentasi yang kokoh.Ilmu ini dapat berguna untuk
mempertahankan atau menguatkan penjelasan tentang akidah dan pemahaman
keagamaan islam dari serangan lawan-lawannya melalui penalaran rasional.Ilmu
kalam merupakan ilmu yang membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan
uluhiah, termasuk kalamullah.
Ilmu
Ushuludin adalah ilmu yang membahas pokok-pokok (dasar) agama, yaitu akidah,
tauhid dan I’tikad (keyakinan) tentang rukun Iman yang enam. Sebutan lain bagi
Ilmu Ushuludin adalah ilmu Theologi (ketuhanan), karena membahas tentang ke
tauhid-an (ke-Esa an) Allah, sifat dan asma’ (nama) Allah.
Sebutan lain
yang lebih populer adalah Ilmu Kalam, karena bahasan yang sedang ramai dibahas
pada saat lahirnya ilmu kalam adalah masalah kalam (firman Allah) disamping itu
pembahasan ilmu ini menggunakan metode ilmu mantiq (logika) sedangkan kata
mantiq secara etimologi bahasa sinonim dengan kalam.
Kedua ilmu
ini sangat berhubungan karena sama – sama mempelajari kayakinan, ketaatan, dan
katauhidan pada Allah.
6.
Hubungan Ilmu Kalan Dengan Tauhid
Ilmu Kalam
adalah ilmu yang membahas tentang Tuhan dengan mendasarkan pada argument logika
atau rasio sebagai pembuktian terhadap argument naqli atau teks.
Tauhid ialah
percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa (mengesakan Tuhan), tidak ada sekutu
bagiNya. Mengesakan Allah pada sesuatu yang menjadi kekhususanNya, baik
Rububiyah, Uluhiyah, atau Asma serta sifat-sifatNya.
Ilmu Kalam dan
Tauhid sama-sama membahas tentang Ketuhanan.
7. Hubungan Ilmu kalam dengan Fiqih dan Ushu
Fiqih
Menurut Abu
Hanifah hokum islam (Fikih) terbagi kedalam dua yaitu Fiqih Al-akbar dan Fiqih
Al-Asghar, Fiqih al-Akbar merupakan keyakinan, pokok agama, ketauhidan
sedangkan fiqih al-Asghar adalah cabang agama berupa cara-cara beribadah
seperti muamalah. Dari pendapat Abu Hanifah bahwa adanya hubungan antara ilmu
kalam dengan fiqih. Ilmu kalam membahas soal-soal dasar dan pokok, pandangan
lebih luas, tinjauan dapat memberi sikap toleran, member keyakinan yang
mendalam berdasarkan pada landasan yang kuat sedangkan Fiqh membahas soa furu’
atau cabang dan ranting, pandangannyapun lebih detai dan rinci.
Dalam memahami
dan menafsirkan ayat-ayat al-Quran yang berkenaan dengan hokum diperlukan
ijtihad yaitu suatu usaha dengan mempergunakan akal dan prinsip kelogisan untuk
mengeluarkan ketentuan hokum dari sumbernya. Misalnya adalah qiyas yaitu
menyamakan hokum sesuatu yang tidak ada nask hukumnya dengan hokum sesuatu yang
lain atas dasar persamaan illat. Dalam menentukan persamaan diperlukan
pemikiran. Artinya, pertimbangan akal diniai lebih baik bagi kehidupan
masyarakat dan perorangan.
Aliran-aliran
teologi dalam islam semuanya memakai akal dalam menyelesaikan persoalan
teologinya dan berpedoman kepada wahyu, yang membedakannya yatu dalam derajat
kekuataan yang diberikan kepada akal dan dalam interpretasi mengenai teks
al-Quran dan Hadits. Teolog yang berpendapat akal memiliki daya yang kuat
memberi interpretasi yang liberal mengenai teks ayat al-Quran dan hadits
(terikat ayat qath’i) sehingga dinamakan teologi liberal yang bebas berkehendak
(contoh:mu’tazilah) yang berpegang teguh pada logika namun sukar ditangkap
golongan awam dan Teolog yang berpendapat akal memiliki daya yang lemah memberi
interpretasi harfi/dekat mengenai teks ayat al-Quran dan hadits (terikat ayat
zanni) sehingga dinamakan teologi tradisional yang terbatas dalam berkehendak
(contoh: as’ariyah) yang berpegang pada arti harfi dan kurang menggunakan
logika namun mudah diterima kaum awam. Begitupun madzhab-madzhab dalam fiqih
adanya perbedaan dikarenakan kemampuan akal dalam menginterpretasikan teks
Al-Quran dan Hadits.
8. Hubungan Ilmu Kalam Dengan Ilmu Aqidah
Ilmu Aqidah
adalah yang membicarakan perkara-perkara yang berkaitan keyakinan terhadap
Allah swt dan sifat-sifat kesempurnaanNya.
Ilmu kalam juga
mengajarkan agama islam yang sebenarnya.
9. Hubungan Ilmu Kalam Dengan
Syariah/Hukum
Syariah adalah seluruh ajaran islam yang berupa
norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (system
kepercayaan) maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan
kolektif.
Ilmu kalam juga membahas tentang
syariah/hukum.
RINGKASAN HUBUNGAN ILMU KALAM DENGAN ILMU LAINYA
1.
HUBUNGAN ILMU KALAM DENGAN SYARIAT
Dalam bentuk
(struktur) Islam, ilmu kalam itu dasar diatasnya dibangun syari’at. Dalam Islam
tanpa kalam sebagaimana syari’at tidak bisa subur dan berkembang kalau tidak di
bawah lindungan akidah.
2.
HUBUNGAN ILMU KALAM DENGAN AL-QUR’AN
Ilmu kalam
dengan Al-Qur’an adalah ilmu yang saling berketerkaitan yang tidak bisa
dipisahkan, karena sumber dari ilmu kalam adalah Al-Qur’an dan hadits.
3.
HUBUNGAN ILMU KALAM DENGAN FILSAFAT
ISLAM
Banyak para
ahli yang berpendapat bahwa ilmu kalam dan filsafat Islam memiliki hubungan
karena pada dasarnya ilmu kalam adalah ilmu ketuhanan dan keagamaan. Sedangkan
filsafat Islam adalah pembuktian intelektual.
4.
HUBUNGAN ILMU KALAM DENGAN ILMU TAUHID
Ilmu kalam
dinamakan juga ilmu tauhid dikarenakan sama-sama membahas tentang keesaan
allah swt dan tidak ada sekutu baginya.
5.
HUBUNGAN ILMU KALAM DENGAN ILMU AQIDAH
Ilmu kalam juga mengajarkan agama islam yang sebenarnya.
Ilmu kalam juga mengajarkan agama islam yang sebenarnya.
6.
HUBUNGAN ILMU KALAM DENGAN USULUDDIN
Ilmu kalam dengan usuluddin mempunyai hubungan yang sangat erat karena mempelajari tentang dasar-dasaar agama.
Ilmu kalam dengan usuluddin mempunyai hubungan yang sangat erat karena mempelajari tentang dasar-dasaar agama.
7. HUBUNGAN ILMU KALAM
DENGAN SYARIAH/HUKUM
Ilmu kalam juga
membahas tentang syariah/hukum.
Ruang Lingkup
Ilmu Kalam
Ilmu Kalam
bertolak pada rukun iman yang harus diyakini oleh setiap muslim agar memperoleh
kebahagian dan keselamatan di dunia dan akhirat, dalam hal untuk mengetahui
ilmu kalam secara jelas maka diuraikan ruang lingkup ilmu kalam sebagai
berikut.
Menurut Hasan
al-Banna, ruang lingkup Ilmu Kalam sebagai berikut :
1. Ilahiyyat
adalah suatu pembahasan tentang segala yang berhubungan dengan Allah
diantaranya : wujud Allah SWT, asma dan sifat. Af’al (perbuatan) Allah SWT.
2. Nubuwat
adalah pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi dan
Rasul, termasuk pembahasan tentang kitab-kitab Allah SWT, mukjizat, kema’suman
(kesucian) para nabi dari dosa dan lain sebagainya.
3. Rohaniyyat,
adalah pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan alam metafisik
(abstrak) seperti malaikat, jin, iblis, setan, roh dll
4. Sam’iyyat
adalah pembahasan tentang segala sesuatu yang hanya bisa diketahui lewat sam’i
(dalil naqli berupa al-Qur’an dan as-Sunnah) seperti : alam bariyah, akhirat,
azab kubur,. Tanda-tanda kiamat, surga, neraka, mizan dll
Pendapat yang
lain, tentang Ruang lingkup tentang pembahasan ilmu kalam adalah sebagai berikut;
a. Hal- hal
yang berkaitan dengan Allah SWT, antara lain; tentang dzatNya, sifat-sifat-Nya,
kekuasaan-Nya, kehendak-Nya, perintah-Nya dan qada qadar.
Allah SWT
berfirman dalam QS. Al-A’raaf : 54
yang artinya :
Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi
dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy. Dia menutupkan malam kepada
siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan
dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah,
menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Tuhan semesta
alam. (QS. Al-A’raaf : 54)
b. Hal-hal yang
berhubungan dengan kenabian atau kerasulan sebagai pembawa risalah kepada
manusia, seperti ; malaikat, nabi, rasul, dan beberapa kitab suci.
c. Hal-hal yang
berkaitan dengan hari akhirat seperti; surga, neraka, yaumul ba’ts, yaumul
mizan dll
Kesimpulan
ruang lingkup Ilmu Kalam diantaranya ; membahas tentang segala yang berhubungan
dengan Allah SWT, Nabi-nabi danRasul, alam ghoib, serta segala sesuatu yang
hanya bisa diketahui lewat dalil naqli yaitu qur’an dan hadits.
Fungsi Ilmu
Kalam
Kebenaran Islam
bukan dipahami secara dogmatif ( diterima apa adanya) akan tetapi juga dengan
cara rasional. Dalam hal ini fungsi Ilmu Kalam sebagai berikut ;
a. Memperkokoh
norma ajaran Islam yaitu Iman sebagai landasan aqidah, Islam sebagai perwujudan
syari’at islamiyah, (Ibadah dan muamalah), Ihsan sebagai aktualisasi akhlak
b. Memberi
jawaban atas permasalahan-permasalahan tentang penyimpangan teologis agama lain
yang dapat merusak aqidah umat Islam.
c. Menguatkan
landasan keimanan umat Islam melalui pendekatan filosofis dan logis, sehingga
kebenaran Islam tidak saja …………..
d. Untuk
mengetahui persoalan-persoalan hakikat aqidah yang fundamental yang dihadapi
umat Islam.
e. Untuk
menyelesaikan problematika umat dalam kontroversi pemikiran dalam aqidah Islam
berbagai golongan-golongan Islam.
f. Untuk
menjelaskan aqidah atau keimanan dalam Islam secara tepat dan benar
g. Membeberkan
sekuat tenaga akidah islamiyah sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan Al Sunnah
h. Untuk
mengetahui tentang adanya Allah SWT dan kodratNya untuk mengutus para rasul,
tentang ilmu-Nya.
i. Untuk
mengatasi paham dan pengertian manusia yang berakal dalam golongan-golongan
Islam
j. Untuk
menumbuhkan tauhid dengan dihadirkan dalil akal sebagai argumentasi yang mudah
dicerna manusia.
Kesimpulan dari
fungsi ilmu kalam adalah dapat menjadi landasan berdiri dengan tegaknya
syari’ah Islam, dapat menimbulkan rasa malu berbuat jahat dan malu untuk
berbuat tidak baik, menimbulkan rasa tanggungjawab moral, keberanian dalam
menegakkan kebenaran, perasaan tidak takut mati dan tidak takut jatuh miskin,
dan menimbulkan ketenangan jiwa.
Fungsi Ilmu
Kalam adalah menegaskan bahwa ilmu kalam merupakan penguat landasan bangunan
aqidah Islamiyah, pemelihara keyakinan dari kelemahan nalar dan logika,
memperkuat sistem ajaran Islam yang komprehensif, dan penjaga dari penyimpangan
teologis akibat akulturasi budaya dengan keyakinan agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar