Kamis, 26 Desember 2019

HIDUP ADALAH UTANG


HIDUP ADALAH UTANG
Oleh : Hidayatul Azqia
Dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia( KBBI) utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain. Sedangkan piutang adalah uang yang dipinjamkan kepada orang lain[1]. Pengertian hutang piutang sama dengan perjanjian pinjam meminjam yang dijumpai dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1754 yang berbunyi: “pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula[2]. Menurut Al-Mawardi Hutang piutang adalah memberikan manfaat-manfaat. Oleh sebab itu Al-qur’an menganjurkan kepada manusia untuk memberikan pinjaman kepada manusia yang lainnya sebagai mana firman Allah sebagai berikut:

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan…”
Dari dalil di atas menunjukkan bahwa hukum utang piutang adalah boleh, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka sebagai mana hadis berikut, Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412)  dalam hadis lain juga disebutkan sebagai berikut, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414)[3]. Begitu pentingnya urusan utang piutang sehinga kita diingatkan  untuk sangat berhati-hati dalam urusan utang piutang. 
            ketika melakukan utang piutang ada hal yang perlu diperhatikan yakni adab atau etika, dalam agama Islam terdapat beberapa adab tentang hutang-piutang yaitu, (1) Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan (QS. Al-Baqarah: 282), (2) Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang, (3) Kebaikan sepantasnya dibalas dengan kebaikan, (4) Berhutang dengan  niat baik dan akan melunasinya, (5) Tidak boleh melakukan jual-beli yang disertai dengan hutang atau peminjaman, (6) Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman, (7) Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin dan menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dikembalikan, (8) Bersegera melunasi hutang, (9) Memberikan penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo (QS. Al-Baqarah: 280).[4]
            Karena zaman yang semakin berkembang dan kebutuhan manusia semakin bertambah maka praktik utang piutang banyak terjadi dalam perbankan syariah di Indonesia dengan berbagai macam model pembiayaaan. Pembiayaan dalam bank syariah mencakup seluruh segmen bisnis, baik individual maupun grup, direct maupun contingent, untuk kegiatan usaha yang produktif maupun konsumtif. Jenis-jenis pembiayaan tersebut meliputi transaksi : (a) Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. (b) Salam adalah akad jual beli barang pesanan antara bank dan nasabah dengan spesifikasi, harga dan waktu penyerahan barang pesanan disepakati di awal akad serta pembayaran dilakukan di muka secara penuh. (c) Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). (d) Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al mal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. (e) Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. (f) Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. (g) Ijarah Muntahiyyah Bittamlik adalah akad sewamenyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa. (h) Qardh adalah suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bank pada waktu yang telah disepakati oleh bank dan nasabah. (i) Rahn adalah menahan barang sebagai jaminan atas hutang. (j) Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (Bank) kepada pihak ketiga bahwa pihak kedua (nasabah) akan memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga. (k) Hawalah adalah akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayarnya.[5]
            Bank syariah di Indonesia selain memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada nasabah juga memiliki utang kepada beberapa pihak seperti utang ke Bank Indonesia, Bank lain, penyedia dana pihak ketiga atau kepada yang lainnya. Sehingga dalam bank syariah ada dikenal dengan Rasio Lancar (Current Ratio) dan Rasio Cepat (Quick Ratio). Rasio Lancar (Current Ratio) merupakan Rasio lancar atau current ratio adalah perbandingan antara seluruh aset lancar (current assets) dengan seluruh kewajiban lancar (current liabilities). Rasio ini bertujuan untuk mengetahui apakah perusahaan mampu membayar seluruh kewajiban jangka pendek (kewajiban lancar) dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki. Semakin tinggi nilai rasio lancar, maka semakin tinggi tingkat kemampuan perusahaan membayar kewajiban jangka pendek.[6] Rumus yang digunakan untuk menghitung rasio lancer = Current Assets : Current Liabilities x 100%. Sedangkan  Rasio Cepat (Quick Ratio) merupakan adalah ukuran untuk mengetahui kemampuan perusahaan membayar utang jangka pendek (current liabilities), dengan menggunakan aset lancar (current liabilities) dan tanpa mengikutsertakan persediaan (inventory). Rumus yang digunakan untuk menghitung rasio cepat = [Cash + Marketable Securities + Account Receivables] : Current Liabilities x 100%. (ket : Marketable securities adalah surat-surat berharga dalam bentuk saham atau surat utang (obligasi) yang dapat dilikuidasi dalam waktu dekat. Account receivable adalah seluruh piutang usaha dan piutang lain-lain yang dapat tertagih dalam satu tahun).[7] Idealnya bank syariah yang sehat minimal Rasio Lancar (Current Ratio) dan Rasio Cepat (Quick Ratio) adalah 8%.[8]
            Selain dari penjelasan di atas bahwa bank syariah tidak hanya memeberikan pinjaman namun bank syariah juga meminjam dari berbagai pihak salah satunya adalah dari penyedia Dana Pihak Ketiga (DPK) yakni nasaba (masyarakat) penyedia dana. Dana yang dihimpun dari masyarakat (DPK) ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80% - 90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank) (Dendawijaya, 2005 : 49). Maka salah satu bentuknya adalah Sukuk atau Obligasi syariah. Menurut fatwa majelis ulama Indonesia No. 31/DSN-MUI/1X/2002 sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang di keluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada obligasi syariah.[9] Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, Serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Sedangkan menurut keputusan badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan NO. KEP-130,BL/2006 tahun 2006 peraturan NO.1X.A.13 sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili  bagian penyertaan yang tidak terbagi atas kepemilikan aset berwujud tertentu nilai manfaat dan atas aset proyek tertentu.[10] Contoh sukuk yang di terbitkan oleh bank syariah diantaranya Sukuk Mudharabah | BNI dikeluarkan oleh bank BNI syariah, Sukuk Subordinasi Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Bank Muamalat Tahun 2013 dikelurkan oleh PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Sukuk mudharabah | BRI syariah yang dikeluarkan oleh BRI syariah da masih banyak lagi contoh sukuk lainnya yang dikelurkan oleh berbagai  bank syariah di Indonesia.[11]
            Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap orang bahkan lembaga keuangan seperti bank syariah juga tidak bisa lepas dari kegiatan utang piutang disebabkan karena pihak satu dengan pihak yang liannya saling membutuhkan salah satu bentuk dari saling membutuhkannya ini adalah dalam bentuk memberikan utang dan meminta utang kepada pihak lain.




#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara



#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara
#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara






[1] https://kbbi.kemdikbud.go.id
[2] KUHPer Pasal 1754
[3] www.percikaniman.org
[4] Mohammad Rezqi Fahresi, Budialam Nasyrahadi dan Luthfiyanto, Teori Utang-Piutan.
[5] Rahadi Kristiyanto, Konsep Pembiayaan Dengan Prinsip Syariah Dan Aspek Hukum Dalam Pemberian Pembiayaan Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kator Cabang Syriah Semarang, Jurnal Law reform April 2010 Vol. 5. No.1 hal 105-106
[6] www.finansialku.com
[7] www.finansialku.com
[8] Candara Puspita DKK, Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Konvensional dan Bank Syariah Berdasarkan Analisis Rasio Keuangan.
[9] Fatwa MUI No. 31/DSN-MUI/1X/2002
[10] keputusan badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan NO. KEP-130,BL/2006 tahun 2006 peraturan NO.1X.A.13
[11] www.ojk.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar