HIDUP ADALAH UTANG
Oleh : Hidayatul Azqia
Dalam
kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya
hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang
dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang
dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit
rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya
dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang
dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia( KBBI) utang adalah uang yang
dipinjam dari orang lain. Sedangkan piutang adalah uang yang dipinjamkan kepada
orang lain[1]. Pengertian hutang piutang sama
dengan perjanjian pinjam meminjam yang dijumpai dalam ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1754 yang berbunyi: “pinjam meminjam adalah
suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain
suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat
bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam
keadaan yang sama pula[2].
Menurut Al-Mawardi Hutang piutang adalah memberikan manfaat-manfaat. Oleh sebab
itu Al-qur’an menganjurkan kepada manusia untuk memberikan pinjaman kepada
manusia yang lainnya sebagai mana firman Allah sebagai berikut:
“Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran
kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS.
Al-Baqarah: 245)
“…Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan…”
Dari dalil di atas menunjukkan bahwa
hukum utang piutang adalah boleh, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam
menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan
sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka sebagai mana hadis
berikut, “Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya
dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3]
hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412) dalam hadis lain juga disebutkan sebagai
berikut, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu
dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya
(di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.”
(HR. Ibnu Majah no. 2414)[3].
Begitu pentingnya urusan utang piutang sehinga kita diingatkan untuk sangat berhati-hati dalam urusan utang
piutang.
ketika
melakukan utang piutang ada hal yang perlu diperhatikan yakni adab atau etika, dalam agama
Islam terdapat beberapa adab tentang hutang-piutang yaitu, (1) Hutang piutang
harus ditulis dan dipersaksikan (QS. Al-Baqarah: 282), (2) Pemberi hutang atau
pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang
berhutang, (3) Kebaikan sepantasnya dibalas dengan kebaikan, (4) Berhutang
dengan niat baik dan akan melunasinya,
(5) Tidak boleh melakukan jual-beli yang disertai dengan hutang atau
peminjaman, (6) Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah
orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman, (7)
Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin dan menyadari, bahwa pinjaman
merupakan amanah yang harus dikembalikan, (8) Bersegera melunasi hutang, (9)
Memberikan penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi
hutangnya setelah jatuh tempo (QS. Al-Baqarah: 280).[4]
Karena zaman yang semakin berkembang
dan kebutuhan manusia semakin bertambah maka praktik utang piutang banyak
terjadi dalam perbankan syariah di Indonesia dengan berbagai macam model
pembiayaaan. Pembiayaan
dalam bank syariah mencakup seluruh segmen bisnis, baik individual maupun grup,
direct maupun contingent, untuk kegiatan usaha yang produktif maupun konsumtif.
Jenis-jenis pembiayaan tersebut meliputi transaksi : (a) Murabahah adalah
menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli
membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. (b) Salam adalah akad jual
beli barang pesanan antara bank dan nasabah dengan spesifikasi, harga dan waktu
penyerahan barang pesanan disepakati di awal akad serta pembayaran dilakukan di
muka secara penuh. (c) Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’)
dan penjual (pembuat, shani’). (d)
Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak
pertama (malik, shahib al mal)
menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan
usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. (e)
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan
ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
(f) Ijarah adalah akad pemindahan hak
guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui
pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang
itu sendiri. (g) Ijarah Muntahiyyah Bittamlik adalah akad sewamenyewa yang
disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada
penyewa, setelah selesai masa sewa. (h) Qardh adalah suatu akad pinjaman kepada
nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang
diterimanya kepada bank pada waktu yang telah disepakati oleh bank dan nasabah.
(i) Rahn adalah menahan barang sebagai jaminan atas hutang. (j) Kafalah adalah
jaminan yang diberikan oleh penanggung (Bank) kepada pihak ketiga bahwa pihak
kedua (nasabah) akan memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga. (k) Hawalah adalah
akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang
wajib menanggung atau membayarnya.[5]
Bank syariah di Indonesia selain
memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada nasabah juga memiliki utang kepada
beberapa pihak seperti utang ke Bank Indonesia, Bank lain, penyedia dana pihak
ketiga atau kepada yang lainnya. Sehingga dalam bank syariah ada
dikenal dengan Rasio
Lancar (Current Ratio) dan Rasio Cepat (Quick Ratio). Rasio Lancar (Current Ratio) merupakan Rasio
lancar atau current ratio adalah perbandingan antara seluruh aset
lancar (current assets) dengan seluruh kewajiban lancar (current
liabilities). Rasio ini bertujuan untuk mengetahui apakah perusahaan mampu
membayar seluruh kewajiban jangka pendek (kewajiban lancar) dengan menggunakan
aktiva lancar yang dimiliki. Semakin tinggi nilai rasio lancar, maka semakin
tinggi tingkat kemampuan perusahaan membayar kewajiban jangka pendek.[6]
Rumus yang digunakan untuk menghitung rasio lancer = Current Assets : Current
Liabilities x 100%. Sedangkan Rasio
Cepat (Quick Ratio) merupakan adalah
ukuran untuk mengetahui kemampuan perusahaan membayar utang jangka pendek (current
liabilities), dengan menggunakan aset lancar (current liabilities)
dan tanpa mengikutsertakan persediaan (inventory). Rumus yang
digunakan untuk menghitung rasio cepat = [Cash + Marketable Securities +
Account Receivables] : Current Liabilities x 100%. (ket : Marketable securities adalah surat-surat berharga dalam
bentuk saham atau surat utang (obligasi) yang dapat dilikuidasi dalam waktu
dekat. Account receivable adalah seluruh piutang usaha dan piutang lain-lain
yang dapat tertagih dalam satu tahun).[7]
Idealnya bank syariah yang sehat minimal Rasio Lancar (Current
Ratio) dan Rasio Cepat (Quick Ratio)
adalah 8%.[8]
Selain dari penjelasan di atas bahwa
bank syariah tidak hanya memeberikan pinjaman namun bank syariah juga meminjam
dari berbagai pihak salah satunya adalah dari penyedia Dana Pihak Ketiga (DPK)
yakni nasaba (masyarakat) penyedia dana. Dana yang dihimpun dari masyarakat
(DPK) ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank
(bisa mencapai 80% - 90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank)
(Dendawijaya, 2005 : 49). Maka salah satu bentuknya adalah Sukuk atau Obligasi
syariah. Menurut fatwa majelis ulama Indonesia No. 31/DSN-MUI/1X/2002 sukuk
adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang di
keluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan kepada obligasi syariah.[9]
Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi
syariah berupa bagi hasil margin/fee, Serta membayar kembali dana obligasi pada
saat jatuh tempo. Sedangkan menurut keputusan badan pengawas pasar modal dan
lembaga keuangan NO. KEP-130,BL/2006 tahun 2006 peraturan NO.1X.A.13 sukuk
adalah efek syariah berupa sertifikat atau kepemilikan yang bernilai sama dan
mewakili bagian penyertaan yang tidak terbagi atas kepemilikan aset
berwujud tertentu nilai manfaat dan atas aset proyek tertentu.[10]
Contoh sukuk yang di terbitkan oleh bank syariah diantaranya Sukuk Mudharabah |
BNI dikeluarkan oleh bank BNI syariah, Sukuk Subordinasi Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Bank Muamalat
Tahun 2013 dikelurkan oleh PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Sukuk mudharabah |
BRI syariah yang dikeluarkan oleh BRI syariah da masih banyak lagi contoh sukuk
lainnya yang dikelurkan oleh berbagai
bank syariah di Indonesia.[11]
Dari
pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap orang bahkan lembaga keuangan
seperti bank syariah juga tidak bisa lepas dari kegiatan utang piutang
disebabkan karena pihak satu dengan pihak yang liannya saling membutuhkan salah
satu bentuk dari saling membutuhkannya ini adalah dalam bentuk memberikan utang
dan meminta utang kepada pihak lain.
#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara
#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara
#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara
[1]
https://kbbi.kemdikbud.go.id
[2]
KUHPer Pasal 1754
[3] www.percikaniman.org
[4] Mohammad
Rezqi Fahresi, Budialam Nasyrahadi dan Luthfiyanto, Teori Utang-Piutan.
[5]
Rahadi
Kristiyanto, Konsep Pembiayaan Dengan
Prinsip Syariah Dan Aspek Hukum Dalam Pemberian Pembiayaan Pada PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero), Tbk. Kator Cabang Syriah Semarang, Jurnal Law reform April 2010 Vol. 5.
No.1 hal 105-106
[6] www.finansialku.com
[7] www.finansialku.com
[8] Candara Puspita DKK, Perbandingan
Kinerja Keuangan Bank Konvensional dan Bank Syariah Berdasarkan Analisis Rasio
Keuangan.
[9] Fatwa
MUI No. 31/DSN-MUI/1X/2002
[10]
keputusan badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan NO. KEP-130,BL/2006
tahun 2006 peraturan NO.1X.A.13
[11]
www.ojk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar