Kamis, 26 Desember 2019

MEMBUMIKAN HUKUM BISNIS ISLAM DALAM PASAR TRADISIONAL INDONESIA


MEMBUMIKAN HUKUM BISNIS ISLAM DALAM PASAR TRADISIONAL INDONESIA
Oleh: Hidayatul Azqia
Keuangan syariah dan ekonomi Islam merupakan fenomena ekonomi yang baru-baru ini hangat diperbincangkan dalam dinamika prekonomian global, sehingga topik ini juga sedang hangat diperbincangkan oleh para ekonom Indonesia, begitu juga dengaan para pejuang ekonomi Islam. Bagaimana tidak menjadi trending topic, perkembangan ekonomi Islam saat ini sudah tersebar di 80 negara di dunia dengan total aset $2,4 Triliyun (UQU First internasional conference on Islamic Banking and Finance). Namun hal ini tidak sejalan dengan kenyataan yang ada pada masyarakat Indonesia. Berdasarkan survei nasional literasi dan inklusi keuagan syariah 2016 yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia menunjukkan angka 8,11%, ini mengartikan bahwa pengetahuan masyarakat tentang ekonomi Islam masih sangat memperihatinkan. Jika pengetahuan masyarakat tentang ekonomi islam masih minim maka secara otomoatis pengetahuan masyarakat tentang muamalah juga masih minim.
Walaupun pengetahuan masyarakat tentang muamalah masih minim, namun kegiatan transaksi jual beli terus berlangsung setiap hari bahkan dalam setiap detiknya terjadi kegiatan transaksi jual beli di segala penjuru, karena kegiatan ini tidak bisa terpisahkan dari kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup di dunia sebagai bekal dalam menjalankan ibadah kepada sang Pencipta. Namun, hampir seluruh masyarakat bahkan para pejabat belum memahami dengan baik hukum bisnis Islam mengenai transaksi yang diperbolehkan dan sah untuk dilakukan serta transaksi yang dilarang dan haram untuk dilakukan. Oleh sebab itu, masyarakat menganggap hal ini sepele dan tidak penting dalam hidup. Padahal jika terjadi kesalahan dalam melakukan transaksi, seperti transaksi yang dilarang atau haram, itu akan menjadi darah daging dalam tubuh bahkan akan berdampak buruk terhadap kepribadian pelakunya secara khusus dan umat manusia secara umum. Lebih parahnya lagi memakan harta haram tersebut, termasuk dalam perbuatan mendurhakai Allah dan mengikuti langkah syaitan, sebagaimana firman Allah swt. dalam Al Qur’an yang berbunyi:
  (168).الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ

Artinya : “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (Al-Baqarah : 168).

            Dalam ayat ini Allah memerintahkan seluruh manusia agar memakan harta yang didapatkan dengan cara yang halal, sedangkan memakan, mencari, dan mendapatkan harta dengan jalan yang haram adalah perbuatan durhaka dan jalan yang dirintis oleh musuh bebuyutan anak cucu adam yakni syaitan.

Transaksi jual beli banyak dilakukan di pasar karena pasar adalah tempat bertemunya para penjual dan pembeli. Pasar selama ini sudah menyatu dan memiliki posisi paling penting dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Bagi masyarakat pasar bukan hanya tempat bertemunya antara penjual dan pembeli, tetapi juga sebagai wadah untuk berinteraksi sosial. Para ahli ekonomi mendeskripsikan sebuah pasar sebagai sekumpulan penjual dan pembeli yang melakukan transaksi atas suatu produk tertentu atau kelompok produk tertentu. Sehingga pasar memiliki posisi penting dalam perkembangan ekonomi islam, akan tetapi pasar-pasar yang beroprasi saat ini termasuk pasar tradisioanal, sebagaimana dengan tinjauan penulis di pasar tradisional masbagik, kabupaten Lombok Timur hampir 92% pedagang yang berdagang di pasar tradisional belum memahami Ekonomi Islam secara mendalam, Sehingga banyak transaksi jual beli mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh syariat Islam seperti riba, gharar, dan maysir.  Hal ini di sebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:
1.      ketidak pedulian masyarakat akan rezeki yang didapatkan, apakah cara memperolehnya sudah sesuai dengan syariat Islam atau belum.
2.      kurangnya kesadaran akan pentingnya memahami Muamalah sebelum memulai kegiatan berdagang dipasar tradisional.
3.      Para pedagang di pasar tradisional belum memiliki pengetahuan dasar tentang muamalah
4.      materi tentang Muamalah jarang di bahas pada kajian-kajian umum di tengah masyarakat.
5.      pemerintah kurang tegas dalam masalah menegakkan Muamalah di dalam pasar tradisional.
Pertama: ketidak pedulian masyarakat akan rezeki yang didapatkan, apakah cara memperolehnya sudah sesuai dengan syariat Islam atau belum. Segala sesuatu yang dimakan dan dijual dengna kondisi halal zatnya, tetapi salah cara memperolehnya dan menjualnya itu bisa jatuh menjadi haram. Pada zaman modern ini, manusia di tuntut untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup, baik yang primer, skunder dan tersier serta untuk memenuhi kebutuhan di hari tua, namun masih jarang yang peduli akan sumber dari harta yang diperolehnya. Namun, yang menjadi perhatian masyarakat adalah seberapa banyak harta yang sudah dikumpulkan. Harta telah memperbudak manusia saat ini dan tidak sedikit dari mereka telah menjadikan dinar dan dirham sebagai Tuhannya dan tidak mengindahkan peraturan Tuhan. Sebagaimana fenomena yang kita lihat saat ini banyak orang yang meminta agar dagangannya dilariskan kepada dukun-dukun dengan melakukan rangkaian ritual yang melanggar syariat Islam dengan kata lain mereka telah mendustakan Allah dan meminta serta tunduk bukan kepada Allah.
Masyarakat telah menghalalkan berbagai cara untuk bisa mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya di dunia ini. Harta hanya sebagai beban di dunia dan akhirat jika harta tidak bisa dimanfaatkan dengan baik, padahal harta tidak dibawa ke alam kubur bahkan tidak akan bisa digunakan untuk menyogok malaikat Munkar dan Nakir agar diringankan siksanya. Namun, yang jauh lebih penting daripada itu adalah untuk mendapatkan keberkahan dari hasil jerih payahnya. Keberkahan dari harta bukan dinilai dari kuantitasnya akan tetapi dinilai dari kualitas harta tersebut, darimana dia peroleh dan kemana dia belanjakan.
Kedua: Kurangnya kesadaran akan pentingnya memahami Muamalah sebelum memulai kegiatan berdagang dipasar tradisional. Sebelum melakukan segala amal hendaknya setiap orang mengetahui ilmunya terlebih dahulu. Begitu juga halnya dengan para pedagang di pasar tradisioanal sebelum masuk ke pasar untuk berdagang hendaknya memahami Muamalah terlebih dahulu. Sebagaimana perkataan Umar bin Khattab ra.
كانسيدناالفاروقعمربنالخطابرضياللهعنه يطوف بالأسواق و يقول :
“Umar Bin Khattab berkeliling pasar dan berkata”:
لا يبع في سوقنا إلا من تفقه, و إلا أكل الربا شاء أم أبى
“Tidak boleh berdagang di pasar ini kecuali orang yang memahami (fiqh Muamalah), Jika ia tidak mengerti fiqh Muamalah, maka ia akan memakan riba, suka atau tidak suka”.
            Sedangkan kenyataan yang terjadi saat ini masyarakat yang berjualan di pasar tradisional belum memahami prinsip-prinsip Muamalah sehingga bisa dipastikan banyak taransaksi yang telah melanggar syariat, disebabkan karena ketidaktahuan mereka akan rukun-rukun jual beli, syarat-sayarat sahnya transaksi jual beli, macam-macam transaksi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan serta hukum-hukum transaksi yang mereka lakukan.
            Salah satu fenomena yang sering sekali ditemukan dalam pasar tradisional yakni para penjual menghalalkan segala cara agar daganganya laku dipasaran dan mendapatkan keuntungan yang tinggi. Contoh kecurangan yang ditemukan dalam pasar tradisional diantaranya adalah:
1.      Kecurangan pedagang ikan teri, ikan teri yang paling atas masih dalam kondisi yang utuh dan bagus namun kondisi teri yang dibawah terkadang hanya kepalanya saja.
2.      Kecurangan pedagang buah, yang mencampurkan kualitas buah yang baik dengan kualitas buah yang kurang baik (busuk).
3.      Kecurangan dalam timbangan, biasanya dilakukan oleh para pedagang yang mengunakan timbangan seperti pedagang buah, daging, sayur dan beras yang menaruh logam di bawah timbangan.

Menurut penelitian yang pernah dilakukan oleh YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) diantaranya marak mendapati pedagang yang curang atau menipu konsumen, sehingga tidak jarang konsumen merasa dirugikan. Pembeli atau konsumen seharusnya menerima barang dalam kondisi baik dan dengan harga yang wajar. Mereka juga harus diberitahu apabila terdapat kekurangan-kekurangan pada suatu barang. Kelengkapan suatu informasi, daya tarik dan kelebiha nsuatu barang atau produk menjadi faktor yang sangat menentukan bagi pembeli atau konsumen untuk menentukan pilihannya. Oleh karena itu, informasi merupakan hal pokok yang dibutuhkan setiap konsumen.
Kejujuran dalam memberikan informasi sangat diperlukanoleh konsumen. Nilai kejujuran dipraktekkan oleh nabiMuhammad SAW. Beliau adalah seorang pedagang yang terkenal dengan kejujurannya. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya ”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu Termasuk orang- orang yang   merugikan(181). Dan timbanglah dengan timbangan yang lurus (182). Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan(183).”
Ketiga : Para pedagang di pasar tradisional belum memiliki pengetahuan dasar tentang muamalah. Para pedagang dipasar tradisional belum mengetahui apa itu Muamalah bahkan ketika penulis bertanya kepada salah satu pedagang pasar tradisional masbagik, kabupaten Lombok Timur dengan pertanyaan “apakah ibu mengetahui apa itu Muamalah?” Sang ibu menjawab “saya tidak mengetahui apa itu Muamalah”, kemudian penulis memberitahu dengan singkat bahwa Muamalah adalah hukum jual beli dalam Islam yang harus diketahui oleh para pedang sebelum melakukan kegiatan jual beli, sang ibu tersenyum. Kemudian penulis bertanya kepada pedagang yang lainnya dengan pertanyaan yang sama namun, Mutlak jawaban yang penulis dapatkan hampir sama yaitu para pedagang menjawab “apa itu Muamalah? saya belum paham tentang Muamalah!”. Jadi bisa disimpulkan bahwa sebagian besar pedagang di pasar tradisional tersebut belum memiliki pegetahuan dasar tentang Muamalah. Sehingga jangan heran jika melihat keadaan ekonomi negara Indonesia yang masih jalan ditempat, masyarakat miskin yang kelaparan, dan gelandangan yang tidur di kolong jembatan tanpa atap dan alas yang selalu kedinginan.
Keempat : Materi tentang Muamalah jarang di bahas pada kajian-kajian umum di tengah masyarakat. 24 jam waktu kita hidup di dunia, hanya 25 menit saja waktu yang di luangkan untuk akhirat, sisanya di gunakan untuk mengejar uang (dunia) yang tidak lain melakukan kegiatan Muamalah. Akan tetapi kajian tentang Muamalah jarang sekali penulis temuakan bahkan dari sekian banyak majelis ilmu yang diikuti di tanah kelahiran penulis belum ada kajian yang membahas tentang fiqih Muamalah akan tetapi yang dibahas hanyalah fiqih ibadah. Ini merupakan salah satu penyebab para pedangang di pasar tanah kelahiran penulis belum mengenal dan memahami Muamalah. Fiqih Muamalah seharusnya dikenalkan kepada masyarakat supaya kegiatan Muamalah masyarakat bisa menjadi ibadah, agar bisa menjadi ladang amal untuk menuju ke syurga, sebagai mana sabda nabi Muhammad saw.
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: « التَّاجِرُ الأَمِينُ الصَّدُوقُ الْمُسْلِمُ مَعَ الشُّهَدَاءِوفي رواية: مع النبيين و الصديقين و الشهداء –  يَوْمَ الْقِيَامَةِ » رواه ابن ماجه
والحاكم والدارقطني وغيرهم
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti)”.

Sebagaimana hadis diatas tentu pedagang yang bisa seperti hadis diatas adalah pedagang yang telah memahami dan mengetahui Muamalah. Selain itu karena meraka mengetahui bagaimana cara menjadikan kegiatan Muamalah mereka bernilai ibadah disisi Allah swt.
Kelima: pemerintah kurang tegas dalam masalah menegakkan Muamalah di pasar tradisional. Pemerintah kita saat ini kurang tegas dalam menanggapi hal ini dikarenakan para pejabat negara banyak yang belum sadar akan pentingnya memasukkan Muamalah dalam pasar tradisional dibuktikan dengan banyaknya perusahaan milik negara yang belum menerapkan hukum-hukum Muamalah dalam operasi kegiatan usahanya. Tidak heran pasar tradisional identik dengan kondisi pasar yang kotor, bau, berantakan, kumuh, tidak terurus, dan banyak terjadi penipuan, dengan kata lain jauh dari nilai-nilai Islam. Padahal Muamalah merupakan pondasi ekonomi yang harus ada dalam setiap kegiatan pekonomian.
Melihat realitas yang ada saat ini maka diperlukan suatu langkah yang bisa dilakaukan untuk menyelsaikan permasalahan-permasalahan yang ada, berikut langkah atau solusi yang dapat dilakukan :
1.      Setiap individu harus mulai sadar dan saling mengigatkan dengan harta yang didapatkan oleh anggota keluarganya terutama sang istri, sebagaimana yang diriwayatkan Al Ghazali dan Ibnu Khalikan, istri-istri para salaf juga turut berperan mengingatkan suami mereka setiap akan keluar rumah untuk mencarai nafkah dengan bisikan, “kami mampu bertahan menahan kelaparan akan tetapi kami tidak mampu bertahan memakan neraka Allah”. Dengan cara ini bisa meminimalisir rezeki yang diperoleh dengan jalan yang dilarang oleh syariat Islam.
2.      Umat Islam yang berdagang di pasar tradisional harus mulai sadar untuk mempelajari Muamalah sebelum memulai kegiatan berdagang, karena dengan memiliki ilmu sebelum beramal maka amal yang dilakukan akan lebih berkualitas di mata Allah maupun di mata manusia, pedagang yang memiliki ilmu Muamalah akan memiliki nilai beda dengan pedagang yang lainnya karena dengan ilmu Muamalah yang dimiliki bisa menjadikanya sebagai pedagang yang memiliki daya saing tanpa menjatuhkan pedagang yang lain, pedagang yang lebih baik tanpa menjelekkan pedangang yang lain serta pedang yang lebih maju tanpa menyingkirkan pedang yang lain. Tentu pedagang yang seperti ini tidak ingin menipu dan mengecewakan para konsumennya, karena bisnis yang didasari dengan syariat Islam yaitu Muamalah tidak hanya mendatangkan keuntungan berupa materi namun juga memperoleh barokah atas rezeki yang telah didapat.
3.      Para pemuka agama, da’i, ustadz dan ustadzah mulai memasukkan materi tentang Muamalah dalam kajian-kajiannya agar bisa membumikan Muamalah ditengah masyarakat sehingga masyarakat mengenal serta memahami Muamalah yang diinginkan dalam syariat Islam dengan begitu masyarakat, khususnya masyarakat yang mencari penghasilan di pasar tradisional dapat menerapkan Muamalah dalam kegiatan sehari-hari.
4.      Pembentukan lembaga hisbah (pengawas) di pasar tradisional harus segera direalisasikan oleh pemerintah agar pengawasan terhadap mekanisme pasar dapat dilakukan dengan optimal. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. Beliau membentuk hisbah untuk mengawasi pasar-pasar yang ada pada masa itu. Rasulullah mengangkat Said ibn Muawiyah untuk menjadi muhtasib (pengawas) untuk mengawasi pasar Mekkah, hisbah memiliki peranan yang sangat penting untuk melakukan pengawasaan dan regulasi terhadap mekanisme pasar agar terciptanya mekanisme pasar yang adil. Selain itu yang penulis maksudkan disini juga para muhtasib menguji para pedagang tentang hukum-hukum jual beli (Muamalah) pada barang yang didagangnya dan bagaimana riba, maiysir, dan gharar bisa terjadi dalam transaksi daganganya serta bagaimana cara menghindarinya. Kemudian para pedagang yang tidak bisa menjawab dikumpulkan untuk diberikan pelatihan. Dengan begitu diharapkan kedepannya banyak pasar tradisional syariah yang bermunculan di Indonesia.
5.      Para mahasiswa dan mahasiswi jurusan Muamalah yang PPL/KKN/Magang terjun ke pasar tradisional juga untuk memberikan pencerahan dan ilmu tentang Muamalah kepada para pedagang di pasar tradisional.
Berdasarkan pemaparan diatas maka, semua komponen baik masyarakat, keluarga, pemerintah, kalangan terpelajar, pedagang di pasar tradisional, da’i, ustadz dan ustadzah serta umat Islam harus bersinergi dan bekerjasama untuk membumikan Muamalah dalam pasar tradisional Indonesia dengan begitu, masyarakat Indonesia akan mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat tampa dihantui oleh riba, maiysir dan gharar, karena Muamalah merupakan asas dalam ekonomi Islam.


#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara
 


#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara

#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara



Referensi :
Tarmizi, Erwandi. 2012. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: PT Berkat Mulia Insani.
Penelitian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
Uqu.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar