MEMBUMIKAN
HUKUM BISNIS ISLAM DALAM PASAR TRADISIONAL INDONESIA
Oleh:
Hidayatul Azqia
Keuangan
syariah dan ekonomi Islam merupakan fenomena ekonomi yang baru-baru ini hangat
diperbincangkan dalam dinamika prekonomian global, sehingga topik ini juga
sedang hangat diperbincangkan oleh para ekonom Indonesia, begitu juga dengaan
para pejuang ekonomi Islam. Bagaimana tidak menjadi trending topic, perkembangan ekonomi Islam saat ini sudah tersebar
di 80 negara di dunia dengan total aset $2,4 Triliyun (UQU First internasional conference on Islamic Banking and Finance).
Namun hal ini tidak sejalan dengan kenyataan yang ada pada masyarakat
Indonesia. Berdasarkan survei nasional literasi dan inklusi keuagan syariah
2016 yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan
syariah masyarakat Indonesia menunjukkan angka 8,11%, ini mengartikan bahwa
pengetahuan masyarakat tentang ekonomi Islam masih sangat memperihatinkan. Jika
pengetahuan masyarakat tentang ekonomi islam masih minim maka secara otomoatis
pengetahuan masyarakat tentang muamalah juga masih minim.
Walaupun
pengetahuan masyarakat tentang muamalah masih minim, namun kegiatan transaksi
jual beli terus berlangsung setiap hari bahkan dalam setiap detiknya terjadi
kegiatan transaksi jual beli di segala penjuru, karena kegiatan ini tidak bisa terpisahkan
dari kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup di dunia sebagai bekal
dalam menjalankan ibadah kepada sang Pencipta. Namun, hampir seluruh masyarakat
bahkan para pejabat belum memahami dengan baik hukum bisnis Islam mengenai
transaksi yang diperbolehkan dan sah untuk dilakukan serta transaksi yang
dilarang dan haram untuk dilakukan. Oleh sebab itu, masyarakat menganggap hal
ini sepele dan tidak penting dalam hidup. Padahal jika terjadi kesalahan dalam
melakukan transaksi, seperti transaksi yang dilarang atau haram, itu akan menjadi
darah daging dalam tubuh bahkan akan berdampak buruk terhadap kepribadian
pelakunya secara khusus dan umat manusia secara umum. Lebih parahnya lagi
memakan harta haram tersebut, termasuk dalam perbuatan mendurhakai Allah dan
mengikuti langkah syaitan, sebagaimana firman Allah swt. dalam Al Qur’an yang
berbunyi:
(168).الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ
عَدُوٌّ مُبِينٌ يَا أَيُّهَا النَّاسُ
كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ
Artinya : “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (Al-Baqarah : 168).
Dalam ayat ini Allah memerintahkan seluruh manusia agar memakan harta yang didapatkan dengan cara yang halal, sedangkan memakan, mencari, dan mendapatkan harta dengan jalan yang haram adalah perbuatan durhaka dan jalan yang dirintis oleh musuh bebuyutan anak cucu adam yakni syaitan.
Transaksi
jual beli banyak dilakukan di pasar karena pasar adalah tempat bertemunya para
penjual dan pembeli. Pasar selama ini sudah menyatu dan memiliki posisi paling penting
dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Bagi masyarakat pasar bukan hanya
tempat bertemunya antara penjual dan pembeli, tetapi juga sebagai
wadah untuk berinteraksi sosial. Para ahli ekonomi mendeskripsikan sebuah pasar
sebagai sekumpulan penjual dan pembeli yang melakukan transaksi atas suatu
produk tertentu atau kelompok produk tertentu. Sehingga pasar memiliki posisi
penting dalam perkembangan ekonomi islam, akan tetapi pasar-pasar yang
beroprasi saat ini termasuk pasar tradisioanal, sebagaimana dengan tinjauan
penulis di pasar tradisional masbagik, kabupaten Lombok Timur hampir 92%
pedagang yang berdagang di pasar tradisional belum memahami Ekonomi Islam
secara mendalam, Sehingga banyak transaksi jual beli mengandung unsur-unsur
yang dilarang oleh syariat Islam seperti riba, gharar, dan maysir. Hal ini di sebabkan oleh beberapa faktor
diantaranya:
1. ketidak
pedulian masyarakat akan rezeki yang didapatkan, apakah cara memperolehnya
sudah sesuai dengan syariat Islam atau belum.
2. kurangnya
kesadaran akan pentingnya memahami Muamalah sebelum memulai kegiatan berdagang
dipasar tradisional.
3. Para
pedagang di pasar tradisional belum memiliki pengetahuan dasar tentang muamalah
4. materi
tentang Muamalah jarang di bahas pada kajian-kajian umum di tengah masyarakat.
5. pemerintah
kurang tegas dalam masalah menegakkan Muamalah di dalam pasar tradisional.
Pertama:
ketidak pedulian masyarakat akan rezeki yang didapatkan, apakah cara
memperolehnya sudah sesuai dengan syariat Islam atau belum. Segala sesuatu yang
dimakan dan dijual dengna kondisi halal zatnya, tetapi salah cara memperolehnya
dan menjualnya itu bisa jatuh menjadi haram. Pada zaman modern ini, manusia di
tuntut untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup, baik yang primer, skunder dan
tersier serta untuk memenuhi kebutuhan di hari tua, namun masih jarang yang
peduli akan sumber dari harta yang diperolehnya. Namun, yang menjadi perhatian
masyarakat adalah seberapa banyak harta yang sudah dikumpulkan. Harta telah
memperbudak manusia saat ini dan tidak sedikit dari mereka telah menjadikan
dinar dan dirham sebagai Tuhannya dan tidak mengindahkan peraturan Tuhan. Sebagaimana
fenomena yang kita lihat saat ini banyak orang yang meminta agar dagangannya
dilariskan kepada dukun-dukun dengan melakukan rangkaian ritual yang melanggar
syariat Islam dengan kata lain mereka telah mendustakan Allah dan meminta serta
tunduk bukan kepada Allah.
Masyarakat
telah menghalalkan berbagai cara untuk bisa mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya di dunia ini. Harta hanya sebagai beban di dunia dan akhirat
jika harta tidak bisa dimanfaatkan dengan baik, padahal harta tidak dibawa ke
alam kubur bahkan tidak akan bisa digunakan untuk menyogok malaikat Munkar dan
Nakir agar diringankan siksanya. Namun, yang jauh lebih penting daripada itu
adalah untuk mendapatkan keberkahan dari hasil jerih payahnya. Keberkahan dari
harta bukan dinilai dari kuantitasnya akan tetapi dinilai dari kualitas harta
tersebut, darimana dia peroleh dan kemana dia belanjakan.
Kedua:
Kurangnya kesadaran akan pentingnya memahami Muamalah sebelum memulai kegiatan
berdagang dipasar tradisional. Sebelum melakukan segala amal hendaknya setiap
orang mengetahui ilmunya terlebih dahulu. Begitu juga halnya dengan para
pedagang di pasar tradisioanal sebelum masuk ke pasar untuk berdagang hendaknya
memahami Muamalah terlebih dahulu. Sebagaimana perkataan Umar bin Khattab ra.
كانسيدناالفاروقعمربنالخطابرضياللهعنه
يطوف بالأسواق و يقول :
“Umar Bin
Khattab berkeliling pasar dan berkata”:
لا
يبع في سوقنا إلا من تفقه, و إلا أكل الربا شاء أم أبى
“Tidak boleh
berdagang di pasar ini kecuali orang yang memahami (fiqh Muamalah), Jika ia
tidak mengerti fiqh Muamalah, maka ia akan memakan riba, suka atau tidak suka”.
Sedangkan kenyataan yang terjadi
saat ini masyarakat yang berjualan di pasar tradisional belum memahami
prinsip-prinsip Muamalah sehingga bisa dipastikan banyak taransaksi yang telah
melanggar syariat, disebabkan karena ketidaktahuan mereka akan rukun-rukun jual
beli, syarat-sayarat sahnya transaksi jual beli, macam-macam transaksi yang
diperbolehkan dan tidak diperbolehkan serta hukum-hukum transaksi yang mereka
lakukan.
Salah satu fenomena yang sering
sekali ditemukan dalam pasar tradisional yakni para penjual menghalalkan segala
cara agar daganganya laku dipasaran dan mendapatkan keuntungan yang tinggi.
Contoh kecurangan yang ditemukan dalam pasar tradisional diantaranya adalah:
1. Kecurangan
pedagang ikan teri, ikan teri yang paling atas masih dalam kondisi yang utuh
dan bagus namun kondisi teri yang dibawah terkadang hanya kepalanya saja.
2. Kecurangan
pedagang buah, yang mencampurkan kualitas buah yang baik dengan kualitas buah
yang kurang baik (busuk).
3. Kecurangan
dalam timbangan, biasanya dilakukan oleh para pedagang yang mengunakan
timbangan seperti pedagang buah, daging, sayur dan beras yang menaruh logam di
bawah timbangan.
Menurut penelitian yang pernah dilakukan oleh YLKI
(Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) diantaranya marak mendapati pedagang yang
curang atau menipu konsumen, sehingga tidak jarang konsumen merasa dirugikan.
Pembeli atau konsumen seharusnya menerima barang dalam kondisi baik dan dengan
harga yang wajar. Mereka juga harus diberitahu apabila terdapat
kekurangan-kekurangan pada suatu barang. Kelengkapan suatu informasi, daya
tarik dan kelebiha nsuatu barang atau produk menjadi faktor yang sangat menentukan
bagi pembeli atau konsumen untuk menentukan pilihannya. Oleh karena itu,
informasi merupakan hal pokok yang dibutuhkan setiap konsumen.
Kejujuran dalam memberikan informasi sangat
diperlukanoleh konsumen. Nilai kejujuran dipraktekkan oleh nabiMuhammad SAW.
Beliau adalah seorang pedagang yang terkenal dengan kejujurannya. Sebagaimana
firman Allah SWT yang artinya ”Sempurnakanlah
takaran dan janganlah kamu Termasuk orang- orang yang merugikan(181). Dan timbanglah dengan
timbangan yang lurus (182). Dan janganlah kamu merugikan manusia pada
hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat
kerusakan(183).”
Ketiga
: Para pedagang di pasar tradisional belum memiliki pengetahuan dasar tentang
muamalah. Para pedagang dipasar tradisional belum mengetahui apa itu Muamalah
bahkan ketika penulis bertanya kepada salah satu pedagang pasar tradisional masbagik,
kabupaten Lombok Timur dengan pertanyaan “apakah ibu mengetahui apa itu
Muamalah?” Sang ibu menjawab “saya tidak mengetahui apa itu Muamalah”, kemudian
penulis memberitahu dengan singkat bahwa Muamalah adalah hukum jual beli dalam
Islam yang harus diketahui oleh para pedang sebelum melakukan kegiatan jual
beli, sang ibu tersenyum. Kemudian penulis bertanya kepada pedagang yang
lainnya dengan pertanyaan yang sama namun, Mutlak jawaban yang penulis dapatkan
hampir sama yaitu para pedagang menjawab “apa itu Muamalah? saya belum paham
tentang Muamalah!”. Jadi bisa disimpulkan bahwa sebagian besar pedagang di
pasar tradisional tersebut belum memiliki pegetahuan dasar tentang Muamalah.
Sehingga jangan heran jika melihat keadaan ekonomi negara Indonesia yang masih
jalan ditempat, masyarakat miskin yang kelaparan, dan gelandangan yang tidur di
kolong jembatan tanpa atap dan alas yang selalu kedinginan.
Keempat :
Materi tentang Muamalah jarang di bahas pada kajian-kajian umum di tengah
masyarakat. 24 jam waktu kita hidup di dunia, hanya 25 menit saja waktu yang di
luangkan untuk akhirat, sisanya di gunakan untuk mengejar uang (dunia) yang
tidak lain melakukan kegiatan Muamalah. Akan tetapi kajian tentang Muamalah
jarang sekali penulis temuakan bahkan dari sekian banyak majelis ilmu yang
diikuti di tanah kelahiran penulis belum ada kajian yang membahas tentang fiqih
Muamalah akan tetapi yang dibahas hanyalah fiqih ibadah. Ini merupakan salah
satu penyebab para pedangang di pasar tanah kelahiran penulis belum mengenal
dan memahami Muamalah. Fiqih Muamalah seharusnya dikenalkan kepada masyarakat
supaya kegiatan Muamalah masyarakat bisa menjadi ibadah, agar bisa menjadi
ladang amal untuk menuju ke syurga, sebagai mana sabda nabi Muhammad saw.
عن عبد
الله بن عمر رضي الله
عنه قال: قال رسول
الله صلى الله عليه و
سلم: « التَّاجِرُ الأَمِينُ الصَّدُوقُ الْمُسْلِمُ مَعَ
الشُّهَدَاءِ
– وفي رواية: مع النبيين و
الصديقين و الشهداء – يَوْمَ الْقِيَامَةِ » رواه ابن ماجه
والحاكم والدارقطني وغيرهم
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang pedagang muslim yang jujur
dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang
shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti)”.
Sebagaimana
hadis diatas tentu pedagang yang bisa seperti hadis diatas adalah pedagang yang
telah memahami dan mengetahui Muamalah. Selain itu karena meraka mengetahui
bagaimana cara menjadikan kegiatan Muamalah mereka bernilai ibadah disisi Allah
swt.
Kelima:
pemerintah kurang tegas dalam masalah menegakkan Muamalah di pasar tradisional.
Pemerintah kita saat ini kurang tegas dalam menanggapi hal ini dikarenakan para
pejabat negara banyak yang belum sadar akan pentingnya memasukkan Muamalah
dalam pasar tradisional dibuktikan dengan banyaknya perusahaan milik negara
yang belum menerapkan hukum-hukum Muamalah dalam operasi kegiatan usahanya. Tidak
heran pasar tradisional identik dengan kondisi pasar yang kotor, bau,
berantakan, kumuh, tidak terurus, dan banyak terjadi penipuan, dengan kata lain
jauh dari nilai-nilai Islam. Padahal Muamalah merupakan pondasi ekonomi yang
harus ada dalam setiap kegiatan pekonomian.
Melihat
realitas yang ada saat ini maka diperlukan suatu langkah yang bisa dilakaukan
untuk menyelsaikan permasalahan-permasalahan yang ada, berikut langkah atau
solusi yang dapat dilakukan :
1. Setiap
individu harus mulai sadar dan saling mengigatkan dengan harta yang didapatkan
oleh anggota keluarganya terutama sang istri, sebagaimana yang diriwayatkan Al
Ghazali dan Ibnu Khalikan, istri-istri para salaf juga turut berperan
mengingatkan suami mereka setiap akan keluar rumah untuk mencarai nafkah dengan
bisikan, “kami mampu bertahan menahan kelaparan
akan tetapi kami tidak mampu bertahan memakan neraka Allah”. Dengan cara
ini bisa meminimalisir rezeki yang diperoleh dengan jalan yang dilarang oleh
syariat Islam.
2. Umat
Islam yang berdagang di pasar tradisional harus mulai sadar untuk mempelajari Muamalah
sebelum memulai kegiatan berdagang, karena dengan memiliki ilmu sebelum beramal
maka amal yang dilakukan akan lebih berkualitas di mata Allah maupun di mata
manusia, pedagang yang memiliki ilmu Muamalah akan memiliki nilai beda dengan
pedagang yang lainnya karena dengan ilmu Muamalah yang dimiliki bisa
menjadikanya sebagai pedagang yang memiliki daya saing tanpa menjatuhkan
pedagang yang lain, pedagang yang lebih baik tanpa menjelekkan pedangang yang
lain serta pedang yang lebih maju tanpa menyingkirkan pedang yang lain. Tentu
pedagang yang seperti ini tidak ingin menipu dan mengecewakan para konsumennya,
karena bisnis yang didasari dengan syariat Islam yaitu Muamalah tidak hanya mendatangkan
keuntungan berupa materi namun juga memperoleh barokah atas rezeki yang telah
didapat.
3. Para
pemuka agama, da’i, ustadz dan ustadzah mulai memasukkan materi tentang
Muamalah dalam kajian-kajiannya agar bisa membumikan Muamalah ditengah
masyarakat sehingga masyarakat mengenal serta memahami Muamalah yang diinginkan
dalam syariat Islam dengan begitu masyarakat, khususnya masyarakat yang mencari
penghasilan di pasar tradisional dapat menerapkan Muamalah dalam kegiatan
sehari-hari.
4. Pembentukan
lembaga hisbah (pengawas) di pasar
tradisional harus segera direalisasikan oleh pemerintah agar pengawasan
terhadap mekanisme pasar dapat dilakukan dengan optimal. Sebagaimana yang
pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. Beliau membentuk hisbah untuk mengawasi pasar-pasar yang ada pada masa itu.
Rasulullah mengangkat Said ibn Muawiyah untuk menjadi muhtasib (pengawas) untuk mengawasi pasar Mekkah, hisbah memiliki peranan yang sangat
penting untuk melakukan pengawasaan dan regulasi terhadap mekanisme pasar agar
terciptanya mekanisme pasar yang adil. Selain itu yang penulis maksudkan disini
juga para muhtasib menguji para
pedagang tentang hukum-hukum jual beli (Muamalah) pada barang yang didagangnya
dan bagaimana riba, maiysir, dan gharar bisa terjadi dalam transaksi daganganya
serta bagaimana cara menghindarinya. Kemudian para pedagang yang tidak bisa
menjawab dikumpulkan untuk diberikan pelatihan. Dengan begitu diharapkan
kedepannya banyak pasar tradisional syariah yang bermunculan di Indonesia.
5. Para
mahasiswa dan mahasiswi jurusan Muamalah yang PPL/KKN/Magang terjun ke pasar
tradisional juga untuk memberikan pencerahan dan ilmu tentang Muamalah kepada
para pedagang di pasar tradisional.
Berdasarkan
pemaparan diatas maka, semua komponen baik masyarakat, keluarga, pemerintah,
kalangan terpelajar, pedagang di pasar tradisional, da’i, ustadz dan ustadzah
serta umat Islam harus bersinergi dan bekerjasama untuk membumikan Muamalah
dalam pasar tradisional Indonesia dengan begitu, masyarakat Indonesia akan
mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat tampa dihantui oleh riba, maiysir dan
gharar, karena Muamalah merupakan asas dalam ekonomi Islam.
#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara
#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara
#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara
Referensi
:
Tarmizi,
Erwandi. 2012. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: PT Berkat
Mulia Insani.
Penelitian YLKI (Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia)
Uqu.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar