Mustahik Bayar Zakat, Mungkinkah?
Oleh: Hidayatul Azqia
Islam dibagun atas lima perkara yang tentnya sebagai umat
islam kita talah mengetahui semuanya, ya tepat sekali salah satunya adalah
menunaikan zakat, zakat dalam Al-Qur’an sering disebut setara dengan shalat
yang diibaratkan dengan tiang agama, maka penulis mengibaratkan zakat sebagai
atapnya untuk melindungi harta dari segala macam bahaya dan bencana, oleh
karena itu mari kita kaji bareng-bareng.
Zakat mempunyai
beberapa arti, secara bahasa yaitu al-barakatu
‟keberkahan‟, al-namaa “pertumbuhan
dan perkembangan‟, ath-thaharatu “kesucian‟,
dan ash-shalahu “keberesan‟.
Sedangkan secara istilah, menurut beberapa pendapat tokoh berkesimpulan bahwa
zakat sebagai sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk
dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan
tertentu dengan harapan untuk mendapatkan berkah dan membersihkan jiwa dan
harta.[1]
Zakat merupakan ibadah
dalam bidang harta yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki),
penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya maupun bagi masyarakat
keseluruhan. Islam memiliki konsep zakat yang merupakan kepedulian terhadap
kaum yang lemah. Zakat yang dibayarkan seorang muzakki yang diberikan kepada 8 golongan mustahik. Sebagaimana ditegaskan dalam
firman-Nya:
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketepatan yang diwajibkan
Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.” (QS. At-Taubah:60)[2]
Berkaitan dengan
pengelolaan zakat, muncul konsep zakat produktif sebagai tanggapan atas zakat
yang selama ini dilakukan (konsumtif) kenyatannya belum memberikan perubahan
yang signifikan terhadap perekonomian umat, sekali menjadi mustahik maka akan
selamanaya sampai keturunyanya ikut menjadi mustahik, karena ketika uang
zakatnya habis si ustahik akan kembali hidup susah seperti biasanya. Inilah
fenomena yang terjadi di sekitar kita, bahkan antara yang mendapat zakat dan
tidak, saling iri serta berlomba-lomba untuk mendapatkan zakat, padahal yang
seharusnya diperlombakan adalah Fastabiqul
Khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan) termasuk berlomba-lomba dalam
memberikan zakat bukan malah berlomba dalam menerima zakat. oleh karena itu
inovasi zakat produktif dinilai dapat mengatasi masalah ini, termasuk maslah utama
yang telah mengakar dalam kehidupan ini, tiada lain dan tiada bukan yakni
kemiskinan.
Kata produktif sendiri berasal
dari bahasa inggris “productive” yang
berarti banyak menghasilkan, memberikan banyak hasil.[3] Sehingga
zakat produktif artinya pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan
sesuatu secara terus-menerus, dengan demikian harta atau dana zakat yang diberikan
kepada para mustahik tidak dihabiskan, akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk
membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan
hidup secara terus-menerus dan dimasa yang akan datang.[4] Walaupun
zakat belum mampu merubah mustahik menjadi muzaki, setidaknya mampu menghapus
gelar mutahik pada dirinya, karena salah
satu tujuan zakat yang terpenting
adalah mempersempit ketimpangan ekonomi dalam masyarakat hingga pada batas yang
seminimal mungkin.
Bagaimana sih sekema
zakat produktif? Penasaran kan? Langsung saja supaya tidak bertanya-tanya dan
sebelum tanda Tanya di kepala pembaca semakin besar, penulis akan mencoba
menjelaskan skema zakat produktif, untuk lebih jelasnya coba perhatikan
penjelasan penulis berikut ini:
·
Lembaga amil
zakat memberikan zakat kepada mustahik yang memiliki usaha produktif atau memiliki keinginan membuka usaha
dengan harapan dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga, misalnya
sebesar Rp1.000.000 pada bulan januari,
·
Kemudian uang
tersebut ditarik kembali oleh amil dan dijadikan sebagai tabungan mustahik yang
tidak diambil dengan tujuan konsumtif,
·
Mustahik dapat
mengambil uang tersebut namun dengan akad qardul hasan, dimana amil memberikan
pinjaman pembiayaan modal usaha kepada mustahik, dimana harus di kembalikan
dalam jangka satu tahun sehingga setiap bulan dicicil Rp100.000 yang dimulai
dari bulan Maret, karena dua bulan pertama untuk pengebangan usaha, dan selama
menjalankan usaha mustahik didampingi oleh amil untuk pengembangan usaha
mereka, supaya tidak berhenti di tengah jalan,
·
Pada bulan Desember
seluruh uang telah kembali di pegang oleh amil maka pada bulan januari mustahik
boleh meminjamnya kembali begitu seterusnya. Jika mustahik mengalai kerugian
mustahik tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang tersebut karena itu
merupakan uang mustahik
begitulah kira-kira
yang dilakukan oleh berbagai Lembaga Amil Zakat di Indonesia dalam menyalurkan
zakat produktif.sehingga penulis optimis jika cara tersebut terus-menerus
dilakukan oleh amil dan sabar dalam mendampingi mustahik dalam menjalankan
usahanya serta memberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mustahik dalam
menjalnkan usahnya. Maka bukan tidak mungkin lagi mustahik akan berubah status
menjadi muzaki, yang awalnya menerima dana zakat dikemudian hari dialah yang
membayar zakat.
#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara
#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara
#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara
[1] Didin
Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian
Modern, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), hlm. 7.
[2] Departemen
Agama RI, AlQur’an dan Terjemahnya, (Kudus:
Menara Kudus, 2006), hlm. 197.
[3] Joyce
M.Hawkins, Kamus Dwi Bahasa
Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, (Exfor: Erlangga,1996), hlm. 267.
[4] Asnainu,
Zakat Produktif dalam Persfektif Hukum
Islam cetakan ke-1, (Bengkulu: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 64.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar