Kamis, 26 Desember 2019

Mustahik Bayar Zakat, Mungkinkah?


Mustahik Bayar Zakat, Mungkinkah?
Oleh: Hidayatul Azqia
            Islam dibagun atas lima perkara yang tentnya sebagai umat islam kita talah mengetahui semuanya, ya tepat sekali salah satunya adalah menunaikan zakat, zakat dalam Al-Qur’an sering disebut setara dengan shalat yang diibaratkan dengan tiang agama, maka penulis mengibaratkan zakat sebagai atapnya untuk melindungi harta dari segala macam bahaya dan bencana, oleh karena itu mari kita kaji bareng-bareng.
Zakat mempunyai beberapa arti, secara bahasa yaitu al-barakatu ‟keberkahan‟, al-namaa “pertumbuhan dan perkembangan‟, ath-thaharatu “kesucian‟, dan ash-shalahu “keberesan‟. Sedangkan secara istilah, menurut beberapa pendapat tokoh berkesimpulan bahwa zakat sebagai sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu dengan harapan untuk mendapatkan berkah dan membersihkan jiwa dan harta.[1]
Zakat merupakan ibadah dalam bidang harta yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya maupun bagi masyarakat keseluruhan. Islam memiliki konsep zakat yang merupakan kepedulian terhadap kaum yang lemah. Zakat yang dibayarkan seorang muzakki yang diberikan kepada 8 golongan mustahik. Sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketepatan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.” (QS. At-Taubah:60)[2]
Berkaitan dengan pengelolaan zakat, muncul konsep zakat produktif sebagai tanggapan atas zakat yang selama ini dilakukan (konsumtif) kenyatannya belum memberikan perubahan yang signifikan terhadap perekonomian umat, sekali menjadi mustahik maka akan selamanaya sampai keturunyanya ikut menjadi mustahik, karena ketika uang zakatnya habis si ustahik akan kembali hidup susah seperti biasanya. Inilah fenomena yang terjadi di sekitar kita, bahkan antara yang mendapat zakat dan tidak, saling iri serta berlomba-lomba untuk mendapatkan zakat, padahal yang seharusnya diperlombakan adalah Fastabiqul Khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan) termasuk berlomba-lomba dalam memberikan zakat bukan malah berlomba dalam menerima zakat. oleh karena itu inovasi zakat produktif dinilai dapat mengatasi masalah ini, termasuk maslah utama yang telah mengakar dalam kehidupan ini, tiada lain dan tiada bukan yakni kemiskinan.  
Kata produktif sendiri berasal dari bahasa inggris “productive” yang berarti banyak menghasilkan, memberikan banyak hasil.[3] Sehingga zakat produktif artinya pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus-menerus, dengan demikian harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahik tidak dihabiskan, akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus dan dimasa yang akan datang.[4] Walaupun zakat belum mampu merubah mustahik menjadi muzaki, setidaknya mampu menghapus gelar mutahik pada dirinya, karena salah  satu  tujuan zakat yang terpenting adalah mempersempit ketimpangan ekonomi dalam masyarakat hingga pada batas yang seminimal mungkin.
Bagaimana sih sekema zakat produktif? Penasaran kan? Langsung saja supaya tidak bertanya-tanya dan sebelum tanda Tanya di kepala pembaca semakin besar, penulis akan mencoba menjelaskan skema zakat produktif, untuk lebih jelasnya coba perhatikan penjelasan penulis berikut ini:
·         Lembaga amil zakat memberikan zakat kepada mustahik yang memiliki usaha produktif atau memiliki keinginan membuka usaha dengan harapan dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga, misalnya sebesar Rp1.000.000 pada bulan januari,
·         Kemudian uang tersebut ditarik kembali oleh amil dan dijadikan sebagai tabungan mustahik yang tidak diambil dengan tujuan konsumtif,
·         Mustahik dapat mengambil uang tersebut namun dengan akad qardul hasan, dimana amil memberikan pinjaman pembiayaan modal usaha kepada mustahik, dimana harus di kembalikan dalam jangka satu tahun sehingga setiap bulan dicicil Rp100.000 yang dimulai dari bulan Maret, karena dua bulan pertama untuk pengebangan usaha, dan selama menjalankan usaha mustahik didampingi oleh amil untuk pengembangan usaha mereka, supaya tidak berhenti di tengah jalan,
·         Pada bulan Desember seluruh uang telah kembali di pegang oleh amil maka pada bulan januari mustahik boleh meminjamnya kembali begitu seterusnya. Jika mustahik mengalai kerugian mustahik tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang tersebut karena itu merupakan uang mustahik
begitulah kira-kira yang dilakukan oleh berbagai Lembaga Amil Zakat di Indonesia dalam menyalurkan zakat produktif.sehingga penulis optimis jika cara tersebut terus-menerus dilakukan oleh amil dan sabar dalam mendampingi mustahik dalam menjalankan usahanya serta memberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mustahik dalam menjalnkan usahnya. Maka bukan tidak mungkin lagi mustahik akan berubah status menjadi muzaki, yang awalnya menerima dana zakat dikemudian hari dialah yang membayar zakat.

 
#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara
#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara
#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara



[1] Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), hlm. 7.
[2] Departemen Agama RI, AlQur’an dan Terjemahnya, (Kudus: Menara Kudus, 2006), hlm. 197.
[3] Joyce M.Hawkins, Kamus Dwi Bahasa Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, (Exfor: Erlangga,1996), hlm. 267.
[4] Asnainu, Zakat Produktif dalam Persfektif Hukum Islam cetakan ke-1, (Bengkulu: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 64.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar